LAPORAN KEUANGAN AKUNTAN PUBLIK JAKARTA
LAPORAN KEUANGAN AKUNTAN PUBLIK JAKARTA Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik menjelaskan bahwa Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi: a. jasa audit umum atas laporan keuangan; b. jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif; c. jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma; d. jasa reviu atas laporan keuangan; dan e. jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP. Jasa tersebut hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Selain jasa, Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajeme...