Akuntan Publik di Indonesia
Akuntan Publik di Indonesia Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; b. Berpengalaman praktik memberikan jasa; c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; f. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. ...