SYARAT URUS LAPORAN KEUANGAN DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK LAMPUNG
SYARAT URUS LAPORAN KEUANGAN DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK LAMPUNG Laporan keuangan perlu diaudit untuk memberikan informasi tentang perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak akan informasi keuangan, dibutuhkan pengujian kesesuaian antara praktek akuntansi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Proses pengujian tersebut dikenal dengan istilah auditing yang dilakukan oleh akuntan publik sebagai pihak yang independen. Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Jika tidak diaudit maka ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, oleh karena itu laporan keuangan yang belum di audit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasal 68 ayat 1 UU No.40 tahun 2017 tentang Pers...